Mengabdi dan Berkarya untuk Rakyat

Senin, 18 April 2011

SUmpah Politik.

Bersaksi di MK, P4BSU Tetap Netral Cetak E-mail
Rabu, 13 April 2011
Tudingan ketidaknetralan LSM P4BSU (Peduli Pengembangan Pantai Barat Sumut) sebagai Lembaga Pemantau Pemilukada Tapteng dibantah keras oleh pihak bersangkutan. Justru sebaliknya, dalam kesaksian P4BSU di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPU Tapteng telah menjalankan tahapan Pemilukada dengan baik.
“Kita heran dan bertanya, kita mau bela KPU Tapteng karna telah menjalankan tahapan pemilukada dengan baik, kok malah kita diserang balik, ada apa gerangan,” tandas Madong Saragih SE, selaku Ketua Tim 12 Pemantau Pemilukada Tapteng bentukan P4BSU, kemarin.
Madong malah beranggapan, mungkin ada sebuah skenario yang dimainkan oleh oknum Anggota KPU Tapteng bersama salahsatu kandidat yang kalah bertarung. Jadi, lanjut Madong, oknum tersebut bersikap pura-pura bodoh, karena telah melakukan kesalahan dalam tahapan penetapan balon kandidat. Sehingga menurutnya, dengan alasan itu pemilukada bisa dibatalkan atau diulang tanpa mengikut sertakan salah satu pasangan balon.
“Jadi kita diserang balik, dengan tujuan mengelabui dan membuat kesaksian seperti itu sidang MK. Kami ingatkan, jangan karena “ulah” oknumnya, KPU Tapteng malah terjebak, seperti pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kilahnya sembari mengaskan bahwa P4BSU melalui Tim 12 akan menggugat KPU  Tapteng bila mencabut sertifikasi LSM P4BSU sebagai Pemantau Pemilukada.
Jamil Zeb Tumori didampingi sejumlah Pengurus DPW P4BSU, Drs Jhon Elizar Tanjung, Otong Surbakti, Abdul Gani Karim SE dan Personil Tim 12 Pemantau Pilkada, Anharuddin SSos, Baid Pohan, Abdul Azis, Iwan Penggabean, Khotob Nasution SE kepada wartawan menyayangkan pernyataan oknum Anggota KPU Tapteng berinisial  ML tersebut.
Menurut Jamil, pernyataan serta pemikiran tersebut tidak berdasarkan UU dan ketentuan yang berlaku. “KPU Tapteng sepertinya kebakaran jenggot,” tandasnya.
Selaku Ketua DPW P4BSU, Jamil membenarkan bahwa kesaksiannya di MK pada 1 April 2011 lalu diprotes FL.
“Saat itu FL menyatakan bahwa saya tidak netral dan ia menunjukkan secarik kertas kepada Majelis Hakim bahwa LSM P4BSU berpihak kepada salah satu kandidat. Tapi Majelis Hakim menyatakan tidak masalah menjadi saksi  dan biar disumpah biar  tidak memihak dan menyatakan kebenaran yang sebenarnya. Seandainya saja saya diberi kesempatan saat itu, maka saya menjawab protes FL itu,” ujar Jamil.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, sebaiknya FL banyak belajar dan membaca ketentuan serta memahami UU No. 32 tahun 2004 paragraf keenam tentang pemantauan pemilukada, pasal 113 (1) yang menyatakan bahwa pemantauan pemilukada dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan badan hukum dalam negeri.
Demkian pula pada pasal 114 (1), pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Daerah paling lambat 7 hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dijelaskan Jamil lagi, perlu diingat bahwa tata cara pemberhentian lembaga pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Pemantauan.
“Jadi tidak bisa sembarangan main pecat, apa KPUD itu perusahaan milik sendiri,” tandas Jamil.
Jamil mengatakan, FL sendiri menjadi tim verfikasi pemantau pemilukada, dan apa tidak tahu bahwa dalam SK Pemantau No:20/KPU-TT/XI/2010, kita punya kewajiban melaporkan hasil pemantauan ke KPUD sebelum penetapan hasil perhitungan suara diplenokan KPUD.
“Dalam kesaksian di MK kita disumpah dengan Al Quran untuk menyatakan kebenaran. Apa yang saya sampaikan di MK merupakan hasil pleno Tim 12 dengan personil Pemantau P4BSU di Pandan, dan hasil tersebut kami sampaikan dan dimuat dalam surat laporan ke KPUD, dengan tembusan ke beberapa institusi yang terkait,” tandas Jamil.
Jadi, kata Jamil, dirinya bersaksi sesuai laporan yang kami sampaikan ke KPUD sebelumnya, mulai dari tahap kampaye yang berjalan baik, pemungutan suara  yang aman dan terkendali, sampai dengan pemantauan perhitungan suara yang kondusif. “Jadi apa ini yang dinamakan tidak netral dan memihak,” tanya Jamil balik. (mora/muh)
 
Bersaksi di MK, P4BSU Tetap Netral Cetak E-mail
Rabu, 13 April 2011
Tudingan ketidaknetralan LSM P4BSU (Peduli Pengembangan Pantai Barat Sumut) sebagai Lembaga Pemantau Pemilukada Tapteng dibantah keras oleh pihak bersangkutan. Justru sebaliknya, dalam kesaksian P4BSU di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPU Tapteng telah menjalankan tahapan Pemilukada dengan baik.
“Kita heran dan bertanya, kita mau bela KPU Tapteng karna telah menjalankan tahapan pemilukada dengan baik, kok malah kita diserang balik, ada apa gerangan,” tandas Madong Saragih SE, selaku Ketua Tim 12 Pemantau Pemilukada Tapteng bentukan P4BSU, kemarin.
Madong malah beranggapan, mungkin ada sebuah skenario yang dimainkan oleh oknum Anggota KPU Tapteng bersama salahsatu kandidat yang kalah bertarung. Jadi, lanjut Madong, oknum tersebut bersikap pura-pura bodoh, karena telah melakukan kesalahan dalam tahapan penetapan balon kandidat. Sehingga menurutnya, dengan alasan itu pemilukada bisa dibatalkan atau diulang tanpa mengikut sertakan salah satu pasangan balon.
“Jadi kita diserang balik, dengan tujuan mengelabui dan membuat kesaksian seperti itu sidang MK. Kami ingatkan, jangan karena “ulah” oknumnya, KPU Tapteng malah terjebak, seperti pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kilahnya sembari mengaskan bahwa P4BSU melalui Tim 12 akan menggugat KPU  Tapteng bila mencabut sertifikasi LSM P4BSU sebagai Pemantau Pemilukada.
Jamil Zeb Tumori didampingi sejumlah Pengurus DPW P4BSU, Drs Jhon Elizar Tanjung, Otong Surbakti, Abdul Gani Karim SE dan Personil Tim 12 Pemantau Pilkada, Anharuddin SSos, Baid Pohan, Abdul Azis, Iwan Penggabean, Khotob Nasution SE kepada wartawan menyayangkan pernyataan oknum Anggota KPU Tapteng berinisial  ML tersebut.
Menurut Jamil, pernyataan serta pemikiran tersebut tidak berdasarkan UU dan ketentuan yang berlaku. “KPU Tapteng sepertinya kebakaran jenggot,” tandasnya.
Selaku Ketua DPW P4BSU, Jamil membenarkan bahwa kesaksiannya di MK pada 1 April 2011 lalu diprotes FL.
“Saat itu FL menyatakan bahwa saya tidak netral dan ia menunjukkan secarik kertas kepada Majelis Hakim bahwa LSM P4BSU berpihak kepada salah satu kandidat. Tapi Majelis Hakim menyatakan tidak masalah menjadi saksi  dan biar disumpah biar  tidak memihak dan menyatakan kebenaran yang sebenarnya. Seandainya saja saya diberi kesempatan saat itu, maka saya menjawab protes FL itu,” ujar Jamil.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, sebaiknya FL banyak belajar dan membaca ketentuan serta memahami UU No. 32 tahun 2004 paragraf keenam tentang pemantauan pemilukada, pasal 113 (1) yang menyatakan bahwa pemantauan pemilukada dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan badan hukum dalam negeri.
Demkian pula pada pasal 114 (1), pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Daerah paling lambat 7 hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dijelaskan Jamil lagi, perlu diingat bahwa tata cara pemberhentian lembaga pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Pemantauan.
“Jadi tidak bisa sembarangan main pecat, apa KPUD itu perusahaan milik sendiri,” tandas Jamil.
Jamil mengatakan, FL sendiri menjadi tim verfikasi pemantau pemilukada, dan apa tidak tahu bahwa dalam SK Pemantau No:20/KPU-TT/XI/2010, kita punya kewajiban melaporkan hasil pemantauan ke KPUD sebelum penetapan hasil perhitungan suara diplenokan KPUD.
“Dalam kesaksian di MK kita disumpah dengan Al Quran untuk menyatakan kebenaran. Apa yang saya sampaikan di MK merupakan hasil pleno Tim 12 dengan personil Pemantau P4BSU di Pandan, dan hasil tersebut kami sampaikan dan dimuat dalam surat laporan ke KPUD, dengan tembusan ke beberapa institusi yang terkait,” tandas Jamil.
Jadi, kata Jamil, dirinya bersaksi sesuai laporan yang kami sampaikan ke KPUD sebelumnya, mulai dari tahap kampaye yang berjalan baik, pemungutan suara  yang aman dan terkendali, sampai dengan pemantauan perhitungan suara yang kondusif. “Jadi apa ini yang dinamakan tidak netral dan memihak,” tanya Jamil balik. (mora/muh)
 


 
Bersaksi di MK, P4BSU Tetap Netral Cetak E-mail
Rabu, 13 April 2011
Tudingan ketidaknetralan LSM P4BSU (Peduli Pengembangan Pantai Barat Sumut) sebagai Lembaga Pemantau Pemilukada Tapteng dibantah keras oleh pihak bersangkutan. Justru sebaliknya, dalam kesaksian P4BSU di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPU Tapteng telah menjalankan tahapan Pemilukada dengan baik.
“Kita heran dan bertanya, kita mau bela KPU Tapteng karna telah menjalankan tahapan pemilukada dengan baik, kok malah kita diserang balik, ada apa gerangan,” tandas Madong Saragih SE, selaku Ketua Tim 12 Pemantau Pemilukada Tapteng bentukan P4BSU, kemarin.
Madong malah beranggapan, mungkin ada sebuah skenario yang dimainkan oleh oknum Anggota KPU Tapteng bersama salahsatu kandidat yang kalah bertarung. Jadi, lanjut Madong, oknum tersebut bersikap pura-pura bodoh, karena telah melakukan kesalahan dalam tahapan penetapan balon kandidat. Sehingga menurutnya, dengan alasan itu pemilukada bisa dibatalkan atau diulang tanpa mengikut sertakan salah satu pasangan balon.
“Jadi kita diserang balik, dengan tujuan mengelabui dan membuat kesaksian seperti itu sidang MK. Kami ingatkan, jangan karena “ulah” oknumnya, KPU Tapteng malah terjebak, seperti pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kilahnya sembari mengaskan bahwa P4BSU melalui Tim 12 akan menggugat KPU  Tapteng bila mencabut sertifikasi LSM P4BSU sebagai Pemantau Pemilukada.
Jamil Zeb Tumori didampingi sejumlah Pengurus DPW P4BSU, Drs Jhon Elizar Tanjung, Otong Surbakti, Abdul Gani Karim SE dan Personil Tim 12 Pemantau Pilkada, Anharuddin SSos, Baid Pohan, Abdul Azis, Iwan Penggabean, Khotob Nasution SE kepada wartawan menyayangkan pernyataan oknum Anggota KPU Tapteng berinisial  ML tersebut.
Menurut Jamil, pernyataan serta pemikiran tersebut tidak berdasarkan UU dan ketentuan yang berlaku. “KPU Tapteng sepertinya kebakaran jenggot,” tandasnya.
Selaku Ketua DPW P4BSU, Jamil membenarkan bahwa kesaksiannya di MK pada 1 April 2011 lalu diprotes FL.
“Saat itu FL menyatakan bahwa saya tidak netral dan ia menunjukkan secarik kertas kepada Majelis Hakim bahwa LSM P4BSU berpihak kepada salah satu kandidat. Tapi Majelis Hakim menyatakan tidak masalah menjadi saksi  dan biar disumpah biar  tidak memihak dan menyatakan kebenaran yang sebenarnya. Seandainya saja saya diberi kesempatan saat itu, maka saya menjawab protes FL itu,” ujar Jamil.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, sebaiknya FL banyak belajar dan membaca ketentuan serta memahami UU No. 32 tahun 2004 paragraf keenam tentang pemantauan pemilukada, pasal 113 (1) yang menyatakan bahwa pemantauan pemilukada dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan badan hukum dalam negeri.
Demkian pula pada pasal 114 (1), pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Daerah paling lambat 7 hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dijelaskan Jamil lagi, perlu diingat bahwa tata cara pemberhentian lembaga pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Pemantauan.
“Jadi tidak bisa sembarangan main pecat, apa KPUD itu perusahaan milik sendiri,” tandas Jamil.
Jamil mengatakan, FL sendiri menjadi tim verfikasi pemantau pemilukada, dan apa tidak tahu bahwa dalam SK Pemantau No:20/KPU-TT/XI/2010, kita punya kewajiban melaporkan hasil pemantauan ke KPUD sebelum penetapan hasil perhitungan suara diplenokan KPUD.
“Dalam kesaksian di MK kita disumpah dengan Al Quran untuk menyatakan kebenaran. Apa yang saya sampaikan di MK merupakan hasil pleno Tim 12 dengan personil Pemantau P4BSU di Pandan, dan hasil tersebut kami sampaikan dan dimuat dalam surat laporan ke KPUD, dengan tembusan ke beberapa institusi yang terkait,” tandas Jamil.
Jadi, kata Jamil, dirinya bersaksi sesuai laporan yang kami sampaikan ke KPUD sebelumnya, mulai dari tahap kampaye yang berjalan baik, pemungutan suara  yang aman dan terkendali, sampai dengan pemantauan perhitungan suara yang kondusif. “Jadi apa ini yang dinamakan tidak netral dan memihak,” tanya Jamil balik. (mora/muh)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar