Mengabdi dan Berkarya untuk Rakyat

Senin, 17 Oktober 2011

Solusi dan Kendala Pembagunan Mesjid Agung

DPRD Bahas Pertanggungjawaban Panitia Pembangunan Masjid Agung Cetak E-mail
Jumat, 07 Oktober 2011
SIBOLGA-DPRD Sibolga membahas pertanggungjawaban Panitia Pembangunan Masjid Agung Sibolga terkait penggunaan dana hibah dari APBD Kota Sibolga yang digulirkan sejak TA 2007 hingga TA 2010.
Rapat dengar pendapat digelar Komisi III DPRD Sibolga bersama Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Soritua Hasibuan, Kepala Bagian Kesra, Yasman dan Kepala Inspektorat Daerah, Mas’ud Nasution, Rabu (5/10) di ruang rapat kantor DPRD Sibolga.
Rapat dipimpin Kamil Gulo, didampingi Wakil Ketua DPRD Imran Sebastian Simorangkir, Ketua Komisi III Jamil Zeb Tumory, anggota dewan Albar Sikumbang dan Jimmi Ronald Hutajulu serta Sekretaris DPRD Syamsuharmi.
Kamil Gulo mengungkapkan, belum lama ini Komisi III DPRD Sibolga telah melakukan pertemuan dengan Panitia Pembangunan Masjid Agung Sibolga, dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung bertempat di Masjid Agung Sibolga.
Pada pertemuan tersebut, katanya, panitia menyampaikan kepada mereka laporan pertanggung jawaban pembangunan Masjid Agung Sibolga yang bersumber dari dana APBD Kota Sibolga, sejak tahun 2007 hingga 2010. “Rinciannya, Tahun Anggaran (TA) 2007 Pemko Sibolga mencairkan dana hibah dari APBD Kota Sibolga untuk pembangunan Masjid Agung sebesar Rp500 juta, TA 2008 sebesar Rp2 miliar, TA 2009 sebesar Rp2 miliar, dan TA 2010 sebesar Rp500 juta, sehingga total keseluruhan dana APBD Sibolga untuk pembangunan Masjid Agung tersebut berjumlah Rp5 miliar,” ujarnya.
Kamil Gulo mempertanyakan kepada Kepala Inspektorat, apakah laporan dari panitia sudah diterima dan penggunaan dana APBD Kota Sibolga untuk pembangunan Masjid Agung Sibolga tersebut sudah di audit atau belum. Demikian juga apakah laporan itu sudah diterima Wali Kota Sibolga. Hal itu disampaikan guna mengetahui apakah ada perbedaan.
“Soalnya, setelah diteliti foto copy laporan Panitia Pembangunan Masjid Agung, kami menemukan beberapa kejanggalan di antaranya, laporan pertanggung jawaban panitia tahun 2007 yang hanya melampirkan kertas bon (kwitansi) tanpa stempel dan tanpa tanda tangan Ketua dan Sekretaris Panitia,” ungkap Kamil.
Senada dengan itu, anggota dewan Albar Sikumbang mengungkapkan, demikian halnya dengan anggaran yang dikucurkan pada TA 2008-2009 senilai total Rp4 miliar yang sudah diaudit akuntan publik. Tetapi Ketua Panitia dan Bendahara Umum juga sama sekali tidak membubuhkan tanda tangan di sana. “Maka itu kami perlu mempertanyakan tentang legalitas hasil audit akuntan publik tersebut,” tukas Albar.
Kepala Inspektorat Kota Sibolga  Mas’ud Nasution mengakui bahwa, pihak Inspektorat sampai sekarang belum bisa memeriksa penggunaan dana APBD Kota Sibolga untuk pembangunan Masjid Agung Sibolga. Karena, pihaknya belum ada menerima perintah resmi dari Kepala Daerah.
Sementara itu, Kadis PKAD Sibolga Soritua Hasibuan menjelaskan, penggunaan anggaran dari APBD untuk pembangunan Masjid Agung Sibolga pada tanggal 7 Desember 2007 sebesar Rp500 juta, telah dipertanggung jawabkan oleh panitia pembangunan sesuai Suratnya Nomor 37/PAN/IV/2007 tertanggal 19 April 2008.
Akan tetapi, ungkap Soritua Hasibuan, pihaknya belum bisa memastikan akurasi dari laporan hasil audit akuntan publik terhadap penggunaan anggaran bagi pembangunan Masjid Agung Sibolga tersebut. Sebab, pihaknya hanya menerima foto copy hasil audit anggaran tahun 2008, sementara tidak demikian terhadap laporan keuangan TA 2009. “Maka itu, kami belum bisa memastikan apakan laporan tersebut untuk 1 tahun (2008) atau termasuk audit tahun 2009. Namun laporan hasil Audit Akuntan publik tersebut sudah kami sampaikan secara lisan kepada Wali Kota Sibolga,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Imran Sebastian Simorangkir mengatakan, Pemko Sibolga secara moral kesulitan untuk mengeluarkan dana bantuan pembangunan Masjid Agung Sibolga tahun 2011 sebesar Rp3,5 miliar. Karena nota pertanggung jawaban penggunaan dana dari panitia pembangunan Masjid Agung Sibolga sejak tahun 2008-2009, belum diterima Wali Kota. “Kita berharap, pada pertemuan selanjutnya, hal ini sudah clear, agar dana APBD Kota Sibolga untuk kelanjutan pembangunan Masjid Agung Sibolga segera dicairkan,” ucap Imran.
Jamil Zeb Tumory mengatakan, berdasarkan pengakuannya, Panitia Pembangunan Masjid Agung Sibolga mempersilahkan jika laporan pertanggung jawaban dan hasil audit akuntan publik yang mereka serahkan tersebut ada kejanggalan, agar di audit ulang kembali. Kendati demikian, DPRD Sibolga siap menjadi mediator untuk mempertemukan antara pihak Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dengan Panitia Pembangunan Masjid Agung Sibolga guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi belakangan ini. Rencananya, pertemuan antara pihak Pemko dengan Panitia Pembangunan Masjid Agung Sibolga bersama anggota DPRD Sibolga bakal digelar, Selasa pekan depan.
Guna menghindari asumsi negatif di masyarakat atas masalah tersebut, Sekwan melalui pimpinan DPRD Kota Sibolga dimnta menghadirkan Staf Ahli bidang Akuntan, kemudian mengundang panitia pembangunan Masjid, BKM, dan pihak Pemko Sibolga yang terkait guna duduk bersama di kantor DPRD Sibolga pada hari Selasa, 11 Oktober 2011 mendatang.
“Bila pertemuan nantinya menemui jalan buntu, sesuai ketentuan, DPRD Kota Sibolga meminta kepada Wali Kota Sibolga untuk menghadirkan BPK guna melakukan Audit Investigative,” tukas Jamil.
Jamil juga mengusulkan, agar bantuan pembangunan Masjid Agung dari APBD Kota Sibolga tahun 2011 dapat dicairkan, jika Pemko Sibolga tidak berkeinginan memberikannya langsung kepada panitia pembangunan, diusulkan agar bantuan tersebut diberikan melalui Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, sehingga proses pembangunan Masjid Agung dapat berlanjut. (tob)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar