Mengabdi dan Berkarya untuk Rakyat

Rabu, 27 April 2011

KUnjungi Rakyat di Kebakaran Prambunan

Jadi Sapu TangaN di Kala Ada Tetesan AIr Mata RAKyaT

PMI Bantu Korban Kebakaran Cetak E-mail
Senin, 11 April 2011
 SIBOLGA- Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Sibolga, menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sabtu (9/4) sore. Bantuan diterima langsung oleh Plt Camat Sibolga Utara Marajahan Sitorus.
Bantuan yang diberikan PMI Sibolga tersebut berupa 11 paket Hygine kit, 11 paket family kit, 11 kota air mineral dan kebutuhan lainnya. “Bantuan dari PMI Sibolga ini, kami serahkan kepada 11 kepala keluarga yang terkena musibah sesuai dengan data sementara yang kami terima barusan,” ujar Kepala Markas PMI Sibolga Kartika Syahputra Amd, didampingi Wakabid Penanggulangan Bencana (PB) Jamil Zeb Tumori, beserta Tim Satgana PMI Sibolga.
Di sela-sela acara penyerahan bantuan, kepada korban kebakaran di Jalan DI Panjaitan, Kartika menjelaskan penyaluran bantuan untuk korban bencana ini merupakan salah satu program PMI Sibolga dalam upaya mengurangi beban korban kebakaran. “Diharapkan dengan adanya bantuan ini mampu mengurangi sedikit beban hidup warga yang terkena musibah kebakaran,” tukas Kartika.
Wakabid PB PMI Sibolga Jamil Zeb Tumori menambahkan, dengan adanya bantuan berupa 11 paket Hygine kit, 11 paket family kit, 11 kota air mineral dan kebutuhan lainnya ini diharapkan mampu mengurangi penderitaan dan beban hidup korban kebakaran. “Jangan dilihat dari nilai, tapi lihatlah kepedulian kita terhadap sesama. Semoga dengan bantuan ini, kami bisa secara maksimal melayani masyarakat yang terkena musibah kebakaran ini,” ujar Jamil.
Jamil mengemukakan selain memberikan bantuan tersebut, PMI cabang Sibolga juga memberikan bantuan berupa pakaian yang baru maupun pakaian bekas yang layak pakai kepada warga yang menjadi korban. “Bantuan berupa pakaian dari para dermawan tersebut sudah kita serahkan juga. Dan saat ini PMI cabang kota Sibolga juga masih mengupayakan bantuan lainnya untuk disalurkan kepada warga yang terkena musibah,” imbuh Jamil.
Sementara itu, Pl Camat Sibolga Utara marajahan Sitorus yang mewakili warga penerima bantuan tersebut mengaku senang, sebab dengan adanya bantuan dari PMI dan dermawan lainnya mampu mengurangi beban warganya. “Kita mengucapkan terima kasih dan merasa bersyukur atas adanya bantuan ini. Sebab warga yang terkena musibah bisa menggunakannya, apalagi bantuan berupa pakaian layak pakai sangat diperlukan oleh warga yang kena musibah,” tuturnya. (tob/dro)

 

Menabur Bhakti,Meraih Simpati.

Jamil Besuk Korban Tabrak Lari Cetak E-mail
Selasa, 26 April 2011
 SIBOLGA SAMBAS- Ketua  Fraksi  Golkar DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori beserta istri Lisma Dewi Hasibuan didampingi Ketua Golkar Sibolga Sambas Lindo Simatupang, secara khusus berkunjung ke rumah Samsir Simanjuntak (51), korban tabrak lari di sekitaran Pasar Hutaraja, Desa Perancis, Tapteng, pada Kamis (17/3) pagi.
Samsir sendiri sempat dirawat di RSU Dr FL Tobing Sibolga, namun karena kendala biaya, Samsir terpaksa pulang dari RSU, meski masih butuh pengobatan. “Informasinya disampaikan rekan kita Lindo Simatupang. Dikatakannya ada warga korban tabrak lari dan karena ketidak-adaan biaya, warga tersebut harus pulang dari rumah sakit. Maka saya datang langsung mengecek kebenaran info ini. Saya tidak ingin ada warga yang mati pelan-pelan karena ketiadaan biaya, apalah gunanya saya wakil rakyat bila tak bisa membantu mereka. Yang pasti kita berusaha menjadi penyejuk dan menjadi saputangan di kala mereka meneteskan air mata,” tandas Jamil, saat menjenguk korban di rumahnya di Jalan Jati Gang Seakar, Sibolga Sambas, kemarin.
Kepada korban yang didampingi istrinya Nurhayati Zega (54), Jamil menyebutkan bahwa pihaknya telah menghubungi Kapolsek Pinangsori AKP  Kamdani SAg untuk membantu korban mendapatkan surat keterangan lakalantas. Kemudian surat tersebut dapat disampaikan ke Jasa Raharja untuk mendapat klaim asuransi. “Alhamdulillah, beliau sangat antusias dan bersedia membantu. Kita juga sudah temui pimpinan Jiwasraya Sibolga. Mereka juga berjanji akan membatu untuk pembayaran klaim perobatan. Kita berusaha membantu, semoga pihak keluarga bisa bersabar dan senantiasa berdoa,” ujar Jamil menghibur.
Nurhayati Zega (54), istri Samsir mengaku terharu dan terkejut dengan kedatangan Jamil dan keluarga. Sebab wakil rakyat ini datang tanpa pemberitahuan.  Nurhayati mencurahkan isi hatinya, khususnya beban sejak kejadian yang menimpa suaminya it.
Pernah, lanjut Nurhayati, suaminya meminta uang berobat, tapi karena ia tak punya uang, suaminya itu terpaksa tidak minum obat.
Samsir sendiri saat kejadian lakalantas itu mendapat luka di kaki kanan. Saat dibawa ke RSU Dr FL Tobing, Samsir mendapat 63 jahitan di kakikya tersebut. Hingga kini kakinya belum bisa digerakkan.(mora/dro)

Senin, 18 April 2011

SUmpah Politik.

Bersaksi di MK, P4BSU Tetap Netral Cetak E-mail
Rabu, 13 April 2011
Tudingan ketidaknetralan LSM P4BSU (Peduli Pengembangan Pantai Barat Sumut) sebagai Lembaga Pemantau Pemilukada Tapteng dibantah keras oleh pihak bersangkutan. Justru sebaliknya, dalam kesaksian P4BSU di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPU Tapteng telah menjalankan tahapan Pemilukada dengan baik.
“Kita heran dan bertanya, kita mau bela KPU Tapteng karna telah menjalankan tahapan pemilukada dengan baik, kok malah kita diserang balik, ada apa gerangan,” tandas Madong Saragih SE, selaku Ketua Tim 12 Pemantau Pemilukada Tapteng bentukan P4BSU, kemarin.
Madong malah beranggapan, mungkin ada sebuah skenario yang dimainkan oleh oknum Anggota KPU Tapteng bersama salahsatu kandidat yang kalah bertarung. Jadi, lanjut Madong, oknum tersebut bersikap pura-pura bodoh, karena telah melakukan kesalahan dalam tahapan penetapan balon kandidat. Sehingga menurutnya, dengan alasan itu pemilukada bisa dibatalkan atau diulang tanpa mengikut sertakan salah satu pasangan balon.
“Jadi kita diserang balik, dengan tujuan mengelabui dan membuat kesaksian seperti itu sidang MK. Kami ingatkan, jangan karena “ulah” oknumnya, KPU Tapteng malah terjebak, seperti pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kilahnya sembari mengaskan bahwa P4BSU melalui Tim 12 akan menggugat KPU  Tapteng bila mencabut sertifikasi LSM P4BSU sebagai Pemantau Pemilukada.
Jamil Zeb Tumori didampingi sejumlah Pengurus DPW P4BSU, Drs Jhon Elizar Tanjung, Otong Surbakti, Abdul Gani Karim SE dan Personil Tim 12 Pemantau Pilkada, Anharuddin SSos, Baid Pohan, Abdul Azis, Iwan Penggabean, Khotob Nasution SE kepada wartawan menyayangkan pernyataan oknum Anggota KPU Tapteng berinisial  ML tersebut.
Menurut Jamil, pernyataan serta pemikiran tersebut tidak berdasarkan UU dan ketentuan yang berlaku. “KPU Tapteng sepertinya kebakaran jenggot,” tandasnya.
Selaku Ketua DPW P4BSU, Jamil membenarkan bahwa kesaksiannya di MK pada 1 April 2011 lalu diprotes FL.
“Saat itu FL menyatakan bahwa saya tidak netral dan ia menunjukkan secarik kertas kepada Majelis Hakim bahwa LSM P4BSU berpihak kepada salah satu kandidat. Tapi Majelis Hakim menyatakan tidak masalah menjadi saksi  dan biar disumpah biar  tidak memihak dan menyatakan kebenaran yang sebenarnya. Seandainya saja saya diberi kesempatan saat itu, maka saya menjawab protes FL itu,” ujar Jamil.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, sebaiknya FL banyak belajar dan membaca ketentuan serta memahami UU No. 32 tahun 2004 paragraf keenam tentang pemantauan pemilukada, pasal 113 (1) yang menyatakan bahwa pemantauan pemilukada dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan badan hukum dalam negeri.
Demkian pula pada pasal 114 (1), pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Daerah paling lambat 7 hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dijelaskan Jamil lagi, perlu diingat bahwa tata cara pemberhentian lembaga pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Pemantauan.
“Jadi tidak bisa sembarangan main pecat, apa KPUD itu perusahaan milik sendiri,” tandas Jamil.
Jamil mengatakan, FL sendiri menjadi tim verfikasi pemantau pemilukada, dan apa tidak tahu bahwa dalam SK Pemantau No:20/KPU-TT/XI/2010, kita punya kewajiban melaporkan hasil pemantauan ke KPUD sebelum penetapan hasil perhitungan suara diplenokan KPUD.
“Dalam kesaksian di MK kita disumpah dengan Al Quran untuk menyatakan kebenaran. Apa yang saya sampaikan di MK merupakan hasil pleno Tim 12 dengan personil Pemantau P4BSU di Pandan, dan hasil tersebut kami sampaikan dan dimuat dalam surat laporan ke KPUD, dengan tembusan ke beberapa institusi yang terkait,” tandas Jamil.
Jadi, kata Jamil, dirinya bersaksi sesuai laporan yang kami sampaikan ke KPUD sebelumnya, mulai dari tahap kampaye yang berjalan baik, pemungutan suara  yang aman dan terkendali, sampai dengan pemantauan perhitungan suara yang kondusif. “Jadi apa ini yang dinamakan tidak netral dan memihak,” tanya Jamil balik. (mora/muh)
 
Bersaksi di MK, P4BSU Tetap Netral Cetak E-mail
Rabu, 13 April 2011
Tudingan ketidaknetralan LSM P4BSU (Peduli Pengembangan Pantai Barat Sumut) sebagai Lembaga Pemantau Pemilukada Tapteng dibantah keras oleh pihak bersangkutan. Justru sebaliknya, dalam kesaksian P4BSU di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPU Tapteng telah menjalankan tahapan Pemilukada dengan baik.
“Kita heran dan bertanya, kita mau bela KPU Tapteng karna telah menjalankan tahapan pemilukada dengan baik, kok malah kita diserang balik, ada apa gerangan,” tandas Madong Saragih SE, selaku Ketua Tim 12 Pemantau Pemilukada Tapteng bentukan P4BSU, kemarin.
Madong malah beranggapan, mungkin ada sebuah skenario yang dimainkan oleh oknum Anggota KPU Tapteng bersama salahsatu kandidat yang kalah bertarung. Jadi, lanjut Madong, oknum tersebut bersikap pura-pura bodoh, karena telah melakukan kesalahan dalam tahapan penetapan balon kandidat. Sehingga menurutnya, dengan alasan itu pemilukada bisa dibatalkan atau diulang tanpa mengikut sertakan salah satu pasangan balon.
“Jadi kita diserang balik, dengan tujuan mengelabui dan membuat kesaksian seperti itu sidang MK. Kami ingatkan, jangan karena “ulah” oknumnya, KPU Tapteng malah terjebak, seperti pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kilahnya sembari mengaskan bahwa P4BSU melalui Tim 12 akan menggugat KPU  Tapteng bila mencabut sertifikasi LSM P4BSU sebagai Pemantau Pemilukada.
Jamil Zeb Tumori didampingi sejumlah Pengurus DPW P4BSU, Drs Jhon Elizar Tanjung, Otong Surbakti, Abdul Gani Karim SE dan Personil Tim 12 Pemantau Pilkada, Anharuddin SSos, Baid Pohan, Abdul Azis, Iwan Penggabean, Khotob Nasution SE kepada wartawan menyayangkan pernyataan oknum Anggota KPU Tapteng berinisial  ML tersebut.
Menurut Jamil, pernyataan serta pemikiran tersebut tidak berdasarkan UU dan ketentuan yang berlaku. “KPU Tapteng sepertinya kebakaran jenggot,” tandasnya.
Selaku Ketua DPW P4BSU, Jamil membenarkan bahwa kesaksiannya di MK pada 1 April 2011 lalu diprotes FL.
“Saat itu FL menyatakan bahwa saya tidak netral dan ia menunjukkan secarik kertas kepada Majelis Hakim bahwa LSM P4BSU berpihak kepada salah satu kandidat. Tapi Majelis Hakim menyatakan tidak masalah menjadi saksi  dan biar disumpah biar  tidak memihak dan menyatakan kebenaran yang sebenarnya. Seandainya saja saya diberi kesempatan saat itu, maka saya menjawab protes FL itu,” ujar Jamil.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, sebaiknya FL banyak belajar dan membaca ketentuan serta memahami UU No. 32 tahun 2004 paragraf keenam tentang pemantauan pemilukada, pasal 113 (1) yang menyatakan bahwa pemantauan pemilukada dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan badan hukum dalam negeri.
Demkian pula pada pasal 114 (1), pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Daerah paling lambat 7 hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dijelaskan Jamil lagi, perlu diingat bahwa tata cara pemberhentian lembaga pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Pemantauan.
“Jadi tidak bisa sembarangan main pecat, apa KPUD itu perusahaan milik sendiri,” tandas Jamil.
Jamil mengatakan, FL sendiri menjadi tim verfikasi pemantau pemilukada, dan apa tidak tahu bahwa dalam SK Pemantau No:20/KPU-TT/XI/2010, kita punya kewajiban melaporkan hasil pemantauan ke KPUD sebelum penetapan hasil perhitungan suara diplenokan KPUD.
“Dalam kesaksian di MK kita disumpah dengan Al Quran untuk menyatakan kebenaran. Apa yang saya sampaikan di MK merupakan hasil pleno Tim 12 dengan personil Pemantau P4BSU di Pandan, dan hasil tersebut kami sampaikan dan dimuat dalam surat laporan ke KPUD, dengan tembusan ke beberapa institusi yang terkait,” tandas Jamil.
Jadi, kata Jamil, dirinya bersaksi sesuai laporan yang kami sampaikan ke KPUD sebelumnya, mulai dari tahap kampaye yang berjalan baik, pemungutan suara  yang aman dan terkendali, sampai dengan pemantauan perhitungan suara yang kondusif. “Jadi apa ini yang dinamakan tidak netral dan memihak,” tanya Jamil balik. (mora/muh)
 


 
Bersaksi di MK, P4BSU Tetap Netral Cetak E-mail
Rabu, 13 April 2011
Tudingan ketidaknetralan LSM P4BSU (Peduli Pengembangan Pantai Barat Sumut) sebagai Lembaga Pemantau Pemilukada Tapteng dibantah keras oleh pihak bersangkutan. Justru sebaliknya, dalam kesaksian P4BSU di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPU Tapteng telah menjalankan tahapan Pemilukada dengan baik.
“Kita heran dan bertanya, kita mau bela KPU Tapteng karna telah menjalankan tahapan pemilukada dengan baik, kok malah kita diserang balik, ada apa gerangan,” tandas Madong Saragih SE, selaku Ketua Tim 12 Pemantau Pemilukada Tapteng bentukan P4BSU, kemarin.
Madong malah beranggapan, mungkin ada sebuah skenario yang dimainkan oleh oknum Anggota KPU Tapteng bersama salahsatu kandidat yang kalah bertarung. Jadi, lanjut Madong, oknum tersebut bersikap pura-pura bodoh, karena telah melakukan kesalahan dalam tahapan penetapan balon kandidat. Sehingga menurutnya, dengan alasan itu pemilukada bisa dibatalkan atau diulang tanpa mengikut sertakan salah satu pasangan balon.
“Jadi kita diserang balik, dengan tujuan mengelabui dan membuat kesaksian seperti itu sidang MK. Kami ingatkan, jangan karena “ulah” oknumnya, KPU Tapteng malah terjebak, seperti pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kilahnya sembari mengaskan bahwa P4BSU melalui Tim 12 akan menggugat KPU  Tapteng bila mencabut sertifikasi LSM P4BSU sebagai Pemantau Pemilukada.
Jamil Zeb Tumori didampingi sejumlah Pengurus DPW P4BSU, Drs Jhon Elizar Tanjung, Otong Surbakti, Abdul Gani Karim SE dan Personil Tim 12 Pemantau Pilkada, Anharuddin SSos, Baid Pohan, Abdul Azis, Iwan Penggabean, Khotob Nasution SE kepada wartawan menyayangkan pernyataan oknum Anggota KPU Tapteng berinisial  ML tersebut.
Menurut Jamil, pernyataan serta pemikiran tersebut tidak berdasarkan UU dan ketentuan yang berlaku. “KPU Tapteng sepertinya kebakaran jenggot,” tandasnya.
Selaku Ketua DPW P4BSU, Jamil membenarkan bahwa kesaksiannya di MK pada 1 April 2011 lalu diprotes FL.
“Saat itu FL menyatakan bahwa saya tidak netral dan ia menunjukkan secarik kertas kepada Majelis Hakim bahwa LSM P4BSU berpihak kepada salah satu kandidat. Tapi Majelis Hakim menyatakan tidak masalah menjadi saksi  dan biar disumpah biar  tidak memihak dan menyatakan kebenaran yang sebenarnya. Seandainya saja saya diberi kesempatan saat itu, maka saya menjawab protes FL itu,” ujar Jamil.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, sebaiknya FL banyak belajar dan membaca ketentuan serta memahami UU No. 32 tahun 2004 paragraf keenam tentang pemantauan pemilukada, pasal 113 (1) yang menyatakan bahwa pemantauan pemilukada dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan badan hukum dalam negeri.
Demkian pula pada pasal 114 (1), pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Daerah paling lambat 7 hari setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dijelaskan Jamil lagi, perlu diingat bahwa tata cara pemberhentian lembaga pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Pemantauan.
“Jadi tidak bisa sembarangan main pecat, apa KPUD itu perusahaan milik sendiri,” tandas Jamil.
Jamil mengatakan, FL sendiri menjadi tim verfikasi pemantau pemilukada, dan apa tidak tahu bahwa dalam SK Pemantau No:20/KPU-TT/XI/2010, kita punya kewajiban melaporkan hasil pemantauan ke KPUD sebelum penetapan hasil perhitungan suara diplenokan KPUD.
“Dalam kesaksian di MK kita disumpah dengan Al Quran untuk menyatakan kebenaran. Apa yang saya sampaikan di MK merupakan hasil pleno Tim 12 dengan personil Pemantau P4BSU di Pandan, dan hasil tersebut kami sampaikan dan dimuat dalam surat laporan ke KPUD, dengan tembusan ke beberapa institusi yang terkait,” tandas Jamil.
Jadi, kata Jamil, dirinya bersaksi sesuai laporan yang kami sampaikan ke KPUD sebelumnya, mulai dari tahap kampaye yang berjalan baik, pemungutan suara  yang aman dan terkendali, sampai dengan pemantauan perhitungan suara yang kondusif. “Jadi apa ini yang dinamakan tidak netral dan memihak,” tanya Jamil balik. (mora/muh)